Kepala Dinas
TUGAS POKOK :
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala.
(2)Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, pelaksanaan evaluasi pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati dibidang komunikasi dan informatika berdasarkan tugas pokok dan fungsi dinas komunikasi dan informatika, serta visi dan arah pembangunan daerah;
b. melaksanakan perumusan kebijakan dibidang informasi dan komunikasi publik, bidang aplikasi informatika, bidang persandian dan statistik di lingkup dinas komunikasi dan informatika untuk mendukung pemerintahan daerah;
c. menugaskan dan mendistribusikan tugas kepada sekretaris untuk diteruskan kepada para kepala bidang dan atau subkoordinator;
d. mengkoordinasikan dengan sekretaris, para kepala bidang dan subkoordinatorsecara berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing masing;
e. mengevaluasi pelaksanaan tugas pimpinan unit kerja pada sekretariat dan bidang serta seksi untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul dan upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
f. meneliti, mendisposisi, memaraf dan menanda tangani surat-surat yang berkaitan dengan bidang – bidang yang ada pada dinas komunikasi dan informatika;
g. menyampaikan laporan hasil kinerja dan sasaran kinerja serta saran atau pendapat kepada bupati/wakil bupati dan sekretaris daerah menyangkut dinas komunikasi dan informatika;
h. mengkoordinir kegiatan pada setiap bidang dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi pada dinas komunikasi dan informatika yang meliputi urusan umum, urusan keuangan, urusan kepegawaian serta urusan perencanaan program;
i. mengkoordinir pelaksanaan tugas, menyiapkan bahan pembinaan, layanan manajemen data dan informasi e-goverment dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten, dan pengembangan sumber daya tik (teknologi informasi komunikasi) pemerintah daerah;
j. menganalisa penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, menyiapkan program penyediaan akses informasi, layanan manajemen data dan informasi e-goverment dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
k. mengkoordinir kegiatan pelaksanaan tugas, menyiapkan bahan pembinaan teknis dan manajemen layanan hubungan media, penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet;
l. perumusan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan di lingkungan pemerintah daerah, perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi;
m. pengelolaan perangkat lunak persandian dan perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
n. memvalidasi kompilasi produk administrasi di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, ham serta mendiseminasikan data statisik sektoral dilingkup pemerintah daerah kabupaten batu bara;
o. membina dan melaksanakan kerja sama dalam bidang komunikasi dan informatika dengan instansi pemerintah serta pihak-pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah;
p. menilai hasil kerja bawahan pada dinas komunikasi dan informatika berdasarkan hasil yang dicapai;
q. membuat laporan pelaksanaan tugas dinas komunikasi dan informatika kepada bupati melalui sekretaris daerah sebagai pertanggung jawaban dan penilaian atasan;
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati/wakil bupati dan sekretaris daerah sesuai dengan tugasnya.