Bidang Persandian dan Statistik
TUGAS POKOK
(1) Bidang Persandian dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, peraturan teknis, koordinasi, pengawasan dan pengendalian di bidang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi dan di bidang penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan pemerintah daerah.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana program dan kegiatan bidang persandian dan statistik sesuai dengan rencana kerja dinas komunikasi dan informatika sebagai pedoman kerja;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan pada bidang persandian dan statistik sesuai dengan tugas pokok 24 dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada bidang persandian dan statistik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada bidang persandian dan statistik secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. perumusan kebijakan dan peraturan teknis tata kelola persandian dan statistik di lingkungan pemerintah daerah;
f. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
g. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten batu bara;
h. pengelolaan informasi berklasifikasi di bidang persandian;
i. penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten batu bara;
j. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan statistik sektoral;
k. peningkatan kemampuan/kapasitas sumber daya manusia dibidang persandian dan statistik di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, study banding, sosialisasi, workshop dan/atau seminar;
l. pelaksanaan koordinasi kegiatan jabatan fungsional sandiman, jabatan fungsional statistisi dan jabatan fungsional lainnya terkait dengan kegiatan persandian dan statistik;
m. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan pada bidang persandian dan statistik dengan cara membandingkan antara rencana kegiatan dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang persandian dan statistik sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 18 Bidang Persandian dan Statistik terdiri atas:
1. Subkoordinator Persandian dan Keamanan Informasi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Subkoordinator Statistik Sektoral dan Kelompok Jabatan Fungsional.