Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

TUGAS POKOK
(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana program dan kegiatan bidang informasi dan komunikasi publik sesuai dengan rencana kerja dinas komunikasi dan informatika sebagai pedoman kerja;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan pada bidang informasi dan komunikasi publik sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada bidang informasi dan komunikasi publik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada bidang informasi dan komunikasi publik secara berkala 13 sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. pemahaman ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuaibidang tugasnya;
f. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
g. penyusunan norma standar prosedur dan kriteria bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
h. pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional danpemerintah daerah;
i. pelaksanaan komunikasi pimpinan daerah dan jumpa pers serta publikasi di media massa;
j. pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan pengelolaan materi dokumentasi visual dan audio visual kegiatan pemerintah daerah;
k. penyediaan konten lintas sektoral dan akses informasi;
l. pengelolaan media komunikasi publik;
m. pelayanan informasi publik, hubungan media dan kehumasan;
n. pelaksanaan pengawasan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
o. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait;
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan pada bidang informasi dan komunikasi publik dengan cara membandingkan antara rencana kegiatan dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang informasi dan komunikasi publik sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Pasal 10 Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
1. Subkoordinator Hubungan Masyarakat dan Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Subkoordinator Informasi Publik dan Dokumentasi dan Kelompok Jabatan Fungsional.