Bidang Aplikasi Informatika
TUGAS POKOK
(1) Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Bidang melaksanakan tugas membantu Kepala Dinas dalam bidang layanan infrastuktur dasar data center, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi eGovernment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi eGovernment, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini adalah :
a. menyusun/konsep rencana program dan kegiatan bidang aplikasi informatika sesuai dengan rencana kerja dinas komunikasi dan informatika sebagai pedoman kerja;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan pada bidang aplikasi informatika sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada bidang aplikasi informatika sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada bidang aplikasi informatika secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. perumusan kebijakan dan peraturan teknis tata kelola aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi, ekosistem e-government di lingkungan pemerintah daerah;
f. pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah;
g. pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah;
h. penyelenggaraan layanan penggunaan akses internet pemerintah, sistem komunikasi, keamanan informasi, manajemen pengembangan pengelolaan aplikasi yang terintegrasi pada layanan publik dan kepemerintahan;
i. penyelenggaraan tata kelola aplikasi dan infrastruktur, ekosistem e-government di bidang aplikasi informatika;
j. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan aplikasi informatika;
k. peningkatan kemampuan/kapasitas sumber daya manusia di bidang aplikasi informatika di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, study banding, sosialisasi, workshop dan/atau seminar;
l. pelaksanaan koordinasi kegiatan jabatan fungsional manggala informatika dan jabatan fungsional lainnya terkait dengan kegiatan bidang aplikasi informatika;
m. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan pada bidang aplikasi informatika dengan cara membandingkan antara rencana kegiatan dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang aplikasi informatika sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 14 Bidang Aplikasi Informatika terdiri dari :
1. Subkoordinator Tata Kelola Aplikasi Informatika dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Subkoordinator Tata Kelola Ekosistem E-Government dan Kelompok Jabatan Fungsional.